Optimalisasi Pengelolaan Barang Rampasan Negara, Rupbasan Denpasar Fasilitasi Penilaian Gas LPG Oleh KPKNL Denpasar
Denpasar, Info - PAS, Kantor Pelayananan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar lakukan penilaian terhadap gas LPG yang dititipkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Denpasar, Kamis (18/4). Benda sitaan yang telah dirampas menjadi barang milik negara ini akan segera dilelang sehingga dapat menjadi pemasukan negara.
Proses penilaian ini merupakan salah satu tahapan akhir dari sistem pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara. Rupbasan Denpasar sejauh ini sudah mengupayakan secara optimal terkait keberlanjutan pengelolaan barang rampasan berupa gas LPG ini, berbagai upaya telah dilakukan seperti melaksanakan koordinasi dengan pihak Kejari Gianyar dan KPKNL Denpasar, hal ini dilakukan untuk menghindari penurunan nilai aset yang dikarenakan penurunan kualitas karena disimpan dalam waktu yang terlalu lama.
Kepala Rupbasan Denpasar, Ni Nyoman Budi Utami berharap proses hukum dan administrasi terkait barang rampasan negara dapat berjalan lebih optimal "Proses manajemen aset barang rampasan negara perlu dilakukan perbaikan dengan pendekatan strategis, komprehensif, integratif, dan melibatkan seluruh stakeholder sehingga tercipta kesamaan visi guna mengoptimalkan manfaat barang rampasan negara", ucap Budi Utami.
🌟RUSITA🌟
Rupbasan [ Santun,Inovatif,Transparan,Akuntabel ].
@kemenkumhamri
@ditjenpas
@kemenkumhambali
@divisipaskanwilbali
.
#KumhamRI
#KamiPasti
#Pemasyarakatan
#Rupbasan
#KumhamPastiProduktif
#2024RupbasanWBBM